Jakarta
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa bahwa arah kiblat tidak
ke arah barat, namun ke arah barat laut. MUI mengimbau para pengurus
masjid di seluruh Indonesia untuk menera ulang arah kiblat mulai
Rabu-Sabtu, 14-18 Juli pukul 16.27 WIB
(sebelumnya tertulis Jumat 17 Juli pukul 16.28 WIB).
"Daerah mana pun yang mampu menerima sinar Matahari pada jam itu, kita bisa sederhana menera arah kiblat. Arah lawan bayangan itulah arah kiblat berada, karena jam itu posisi Matahari tepat berada di atas Ka'bah," ujar Sekretaris MUI Asrorun Niam ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/7/2010).
(sebelumnya tertulis Jumat 17 Juli pukul 16.28 WIB).
"Daerah mana pun yang mampu menerima sinar Matahari pada jam itu, kita bisa sederhana menera arah kiblat. Arah lawan bayangan itulah arah kiblat berada, karena jam itu posisi Matahari tepat berada di atas Ka'bah," ujar Sekretaris MUI Asrorun Niam ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/7/2010).
Posisi
Matahari pada jam itu atau pukul 12.27 waktu Arab Saudi yang tepat
berada di atas Ka'bah berlaku di seluruh dunia. Jika pada bagian
Indonesia tengah dan timur pada waktu itu masih bisa menerima Matahari,
maka masjid-masjid di daerah itu bisa melakukan tera ulang dengan
toleransi kurang lebih 5 menit.
"Tepatnya 16 Juli dengan waktu toleransi H-2 sampai H+2 juga masih akurat.
Toleransi waktu plus minus 5 menit masih akurat,"
imbuhnya.
Dengan ini MUI pun mengimbau para pengurus masjid di Indonesia untuk melakukan tera ulang arah kiblat dengan memanfaatkan momentum ini. Momentum pertama untuk menera ulang Ka'bah terjadi pada 28 Mei 2010 lalu pukul 16.18 WIB. Dalam ilmu falak (astronomi) hari itu disebut dengan yaum rashdil qiblah
(hari untuk mencocokkan arah kiblat).
"Tepatnya 16 Juli dengan waktu toleransi H-2 sampai H+2 juga masih akurat.
Toleransi waktu plus minus 5 menit masih akurat,"
imbuhnya.
Dengan ini MUI pun mengimbau para pengurus masjid di Indonesia untuk melakukan tera ulang arah kiblat dengan memanfaatkan momentum ini. Momentum pertama untuk menera ulang Ka'bah terjadi pada 28 Mei 2010 lalu pukul 16.18 WIB. Dalam ilmu falak (astronomi) hari itu disebut dengan yaum rashdil qiblah
(hari untuk mencocokkan arah kiblat).
"Secara
otomatis konsekuensi tentang kiblat kita minta kepada masyarakat
muslim pengurus masjid menera ulang melalukan ijtihad sederhana
menentukan arah kiblat. Yang paling penting seandainya arah masjid
kurang pas, tidak serta merta membongkar masjid, tinggal geser saja
sajadahnya," ungkap doktor hukum Islam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar