JERUSALEM-Sebuah
pengadilan militer Israel, Minggu (3/10/2010), memutuskan bersalah
terhadap dua prajurit Israel yang menggunakan seorang anak Palestina
sebagai tameng.
Salinan putusan pengadilan yang disediakan militer menyebutkan, sersan-sersan infantri itu dinyatakan bersalah karena "bertindak melampaui wewenang mereka ke titik yang membahayakan kehidupan" dan "bertindak tidak pantas".
Keduanya memaksa anak-anak Palestina untuk memeriksa jebakan bom selama perang Gaza 2008-2009. Mereka memerintahkan seorang anak yang masih berusia sembilan tahun untuk memeriksa tas-tas yang disita dari orang Palestina yang ditangkap
Salinan putusan pengadilan yang disediakan militer menyebutkan, sersan-sersan infantri itu dinyatakan bersalah karena "bertindak melampaui wewenang mereka ke titik yang membahayakan kehidupan" dan "bertindak tidak pantas".
Keduanya memaksa anak-anak Palestina untuk memeriksa jebakan bom selama perang Gaza 2008-2009. Mereka memerintahkan seorang anak yang masih berusia sembilan tahun untuk memeriksa tas-tas yang disita dari orang Palestina yang ditangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar